Truk-Truk Tertahan: Pembatasan Angkutan Barang Jelang Natal dan Tahun Baru

Tradisional.web.id Hai semoga semua sedang dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Pada Postingan Ini saya akan membahas perkembangan terbaru tentang berita. Artikel Ini Membahas berita TrukTruk Tertahan Pembatasan Angkutan Barang Jelang Natal dan Tahun Baru Pastikan kalian menyimak seluruh isi artikel ini ya.
- 1.1. Pembatasan Angkutan Barang Jelang Natal dan Tahun Baru
Table of Contents
Pembatasan Angkutan Barang Jelang Natal dan Tahun Baru
Pemerintah telah menetapkan pembatasan angkutan barang menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Pembatasan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas dan memastikan kelancaran arus kendaraan.
Pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan berat lebih dari 14.000 kilogram. Kendaraan tersebut dilarang melintas di jalan tol dan jalan nasional pada waktu-waktu tertentu.
Berikut jadwal pembatasan angkutan barang:
Tanggal | Waktu |
---|---|
23 Desember 2023 | 00.00 - 24.00 WIB |
24 Desember 2023 | 00.00 - 24.00 WIB |
25 Desember 2023 | 00.00 - 24.00 WIB |
30 Desember 2023 | 00.00 - 24.00 WIB |
31 Desember 2023 | 00.00 - 24.00 WIB |
1 Januari 2024 | 00.00 - 24.00 WIB |
Kendaraan angkutan barang yang melanggar pembatasan akan dikenakan sanksi berupa tilang dan denda.
Terima kasih atas perhatian Anda terhadap truktruk tertahan pembatasan angkutan barang jelang natal dan tahun baru dalam berita ini hingga selesai Jangan lupa untuk terus belajar dan mengembangkan diri selalu bergerak maju dan jaga kesehatan lingkungan. Mari sebar informasi ini agar bermanfaat. lihat juga konten lainnya. Sampai berjumpa.
✦ Tanya AI