Pada tanggal 26 Oktober 2023, Tim Bareskrim Polri terlibat dalam aksi pengejaran dramatis terhadap seorang pengedar narkoba di wilayah Aceh. Pengejaran ini berujung pada penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti berupa 18 bungkus sabu.
Menurut keterangan yang diperoleh, pengejaran berlangsung cukup menegangkan. Petugas Bareskrim harus berpacu dengan waktu dan medan yang sulit untuk dapat mengamankan pelaku beserta barang haram tersebut. Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh pelosok Indonesia.
Kami tidak akan memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pengedar narkoba, tegas seorang perwira Bareskrim yang terlibat dalam operasi tersebut. Siapapun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Bareskrim Polri terus meningkatkan intensitas operasi pemberantasan narkoba. Diharapkan, dengan semakin seringnya operasi seperti ini dilakukan, dapat menekan angka peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres setempat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.
Tabel Barang Bukti:
Jenis Barang | Jumlah |
---|---|
Sabu | 18 Bungkus |