Skandal Korupsi Truk Basarnas: Sembako Dibagi dari Uang Pemenang Lelang

Dalam persidangan kasus korupsi pengadaan truk Basarnas, seorang saksi mengungkapkan bahwa sembako yang dibagikan kepada masyarakat berasal dari uang pemenang lelang.

Saksi tersebut, yang merupakan mantan pejabat Basarnas, menjelaskan bahwa pemenang lelang, PT. XYZ, memberikan sejumlah uang kepada Basarnas sebagai dana sosial. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sembako yang dibagikan kepada masyarakat.

Menurut saksi, pembagian sembako tersebut dilakukan untuk menutupi dugaan korupsi dalam pengadaan truk. Basarnas diduga telah melakukan mark-up harga truk dan memberikan proyek kepada PT. XYZ tanpa melalui proses lelang yang transparan.

Kasus ini masih dalam proses persidangan. Jaksa penuntut umum telah mendakwa sejumlah pejabat Basarnas dan PT. XYZ dengan tuduhan korupsi dan pencucian uang.