Rokok Ilegal Senilai Rp 9,6 M Digagalkan TNI AL di Gerbang Merak
            Tradisional.web.id Semoga senyummu selalu menghiasi hari hari dan tetap mencari ilmu. Pada Edisi Ini aku ingin membagikan pengetahuan seputar berita. Informasi Relevan Mengenai berita Rokok Ilegal Senilai Rp 96 M Digagalkan TNI AL di Gerbang Merak Ikuti terus ulasannya hingga paragraf terakhir.
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 9,6 Miliar di Merak
Merak, 2023 - TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal senilai Rp 9,6 miliar di Pelabuhan Merak, Banten.
Penangkapan berawal dari informasi intelijen yang mengindikasikan adanya aktivitas penyelundupan di sekitar pelabuhan. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan TNI AL dan Bea Cukai melakukan operasi penggerebekan pada sebuah kapal yang dicurigai.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 1,2 juta batang rokok ilegal yang disembunyikan di dalam kontainer. Rokok-rokok tersebut berasal dari luar negeri dan tidak memiliki izin resmi untuk masuk ke Indonesia.
Selain rokok, petugas juga mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penyelundupan. Kedua tersangka telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.
Komandan Pangkalan TNI AL Banten, Kolonel Laut (P) Dwi Yoga Cahya, mengapresiasi keberhasilan tim gabungan dalam menggagalkan upaya penyelundupan ini. Ia menegaskan bahwa TNI AL akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyelundupan yang merugikan negara.
Itulah pembahasan tuntas mengenai rokok ilegal senilai rp 96 m digagalkan tni al di gerbang merak dalam berita yang saya berikan Terima kasih telah membaca hingga akhir pertahankan motivasi dan pola hidup sehat. Bagikan kepada teman-teman yang membutuhkan. Sampai jumpa lagi
      
            
            
            
            
            
          
          
          
          
          
          
✦ Tanya AI