Menkum Bicara Rencana Undang-Undang Transfer Napi WNA

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, mengungkapkan rencana pemerintah untuk membuat Undang-Undang (UU) tentang Transfer Napi Warga Negara Asing (WNA).

Yasonna menjelaskan bahwa UU ini bertujuan untuk mengatur mekanisme pemindahan napi WNA ke negara asal mereka. Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban penjara di Indonesia dan mempercepat proses rehabilitasi napi.

Rencana UU ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III, Herman Herry, mengatakan bahwa UU ini sangat diperlukan untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas penjara di Indonesia.

Menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, jumlah napi di Indonesia mencapai lebih dari 270.000 orang, dengan sekitar 2.000 di antaranya merupakan WNA. Kelebihan kapasitas ini menyebabkan berbagai masalah, seperti kurangnya fasilitas dan pelayanan kesehatan yang memadai.

Dengan adanya UU Transfer Napi WNA, diharapkan dapat mengurangi jumlah napi WNA di penjara Indonesia dan mempercepat proses rehabilitasi mereka. Hal ini juga akan memperkuat kerja sama internasional dalam bidang penegakan hukum.

Tanggal: 15 Februari 2023