Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Mereka khawatir perubahan ini dapat melemahkan kemampuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjerat direksi BUMN yang terlibat tindak pidana korupsi.

Menurut PUKAT UGM, revisi UU BUMN berpotensi menciptakan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum di BUMN untuk melakukan korupsi tanpa takut terjerat hukum. Hal ini disebabkan karena adanya potensi perubahan definisi dan cakupan tindak pidana korupsi yang melibatkan BUMN.

“Kami sangat khawatir revisi ini justru akan menjadi ‘karpet merah’ bagi para koruptor di BUMN,” ujar salah seorang peneliti PUKAT UGM dalam keterangan persnya, Senin, 14 Agustus 2023. “Jika KPK tidak lagi memiliki kewenangan yang kuat untuk mengawasi dan menindak direksi BUMN yang korup, maka kerugian negara akan semakin besar.”

PUKAT UGM mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam merevisi UU BUMN. Mereka meminta agar revisi tersebut justru memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di BUMN, bukan malah melemahkannya. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN harus menjadi prioritas utama.

Lebih lanjut, PUKAT UGM menyarankan agar revisi UU BUMN melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat sipil, termasuk organisasi anti-korupsi dan akademisi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa revisi tersebut benar-benar bertujuan untuk meningkatkan kinerja BUMN dan mencegah korupsi, bukan untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu.

Berikut adalah tabel yang menggambarkan potensi dampak revisi UU BUMN terhadap pemberantasan korupsi:

Aspek Sebelum Revisi Potensi Dampak Setelah Revisi
Kewenangan KPK Kuat Berpotensi Melemah
Celah Hukum Korupsi Minim Berpotensi Meningkat
Akuntabilitas BUMN Sedang Berpotensi Menurun