Tim RK Gugat Hasil Pilkada DKI ke MK

Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno (RK), resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada DKI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat (20/4/2018) malam.

Kubu Pramono Respons Begini

Menanggapi gugatan tersebut, kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat (Pramono), menyatakan siap menghadapinya. Tim kuasa hukum Pramono akan mempelajari terlebih dahulu gugatan yang diajukan oleh tim RK.

Alasan Gugatan

Tim RK mengajukan gugatan karena menduga adanya kecurangan dalam proses Pilkada DKI. Kecurangan tersebut meliputi dugaan pemilih ganda, pemilih fiktif, dan intimidasi terhadap pemilih.

Proses Persidangan

Sidang perdana gugatan Pilkada DKI di MK dijadwalkan akan digelar pada Rabu (25/4/2018). Kedua belah pihak akan saling memberikan bukti dan argumen untuk mendukung klaim mereka.