Seorang pemuda asal Cilacap harus berurusan dengan pihak berwajib setelah melakukan tindak penganiayaan terhadap kekasihnya. Kejadian ini dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap unggahan story WhatsApp korban.
Kasus ini bermula ketika pelaku melihat story WA korban yang membuatnya curiga. Didorong oleh emosi, pelaku kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka dan melaporkan kejadian ini ke polisi.
Pihak kepolisian Cilacap bergerak cepat setelah menerima laporan. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Cilacap. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Menurut keterangan pihak kepolisian pada 16 Mei 2024, pelaku dijerat dengan pasal tentang penganiayaan. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya mengendalikan emosi dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.
Tindakan kekerasan dalam hubungan, apapun alasannya, tidak dapat dibenarkan. Pihak berwajib mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kekerasan kepada pihak yang berwenang agar dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku.