• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Nusron Menegaskan Lahan GRIB Jaya Memiliki Sertifikat Hak Pakai BMKG

img

Tradisional.web.id Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat data di blog saya yang penuh informasi. Pada Artikel Ini mari kita eksplorasi berita yang sedang viral. Catatan Mengenai berita Nusron Menegaskan Lahan GRIB Jaya Memiliki Sertifikat Hak Pakai BMKG Jangan kelewatan simak artikel ini hingga tuntas.

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait status lahan yang diklaim oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya. Penegasan ini muncul di tengah perdebatan publik mengenai legalitas kepemilikan lahan tersebut.

Nusron Wahid secara tegas menyatakan bahwa lahan yang dipermasalahkan tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang sah atas nama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Hal ini berarti, secara hukum, BMKG adalah pemegang hak yang sah atas lahan tersebut.

“Status lahan tersebut jelas dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Sertifikat Hak Pakai atas nama BMKG adalah bukti kepemilikan yang kuat dan diakui oleh negara,” ujar Nusron dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa proses penerbitan SHP telah melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, klaim dari pihak lain, termasuk GRIB Jaya, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pernyataan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat dan memberikan kepastian hukum terkait status lahan tersebut. Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, berkomitmen untuk menegakkan hukum pertanahan secara adil dan transparan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam melakukan klaim atas kepemilikan lahan. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa status hukum lahan sebelum melakukan transaksi atau tindakan apapun yang berkaitan dengan lahan tersebut.

Berikut adalah poin-poin penting dari pernyataan Nusron Wahid:

PoinKeterangan
Status LahanSertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama BMKG
LegalitasSHP diterbitkan sesuai prosedur hukum
Klaim Pihak LainTidak memiliki dasar hukum yang kuat

Begitulah uraian mendalam mengenai nusron menegaskan lahan grib jaya memiliki sertifikat hak pakai bmkg dalam berita yang saya bagikan Terima kasih telah menjadi pembaca yang setia tetap konsisten mengejar cita-cita dan perhatikan kesehatan gigi. Silakan share kepada rekan-rekanmu. Terima kasih

© Copyright 2024 - TRADISIONAL
Added Successfully

Type above and press Enter to search.