Kasus Suap Ronald Tannur: Rp 20 Miliar dalam Lima Mata Uang
Dalam kasus suap yang melibatkan Ronald Tannur, terungkap bahwa uang suap senilai Rp 20 miliar diberikan dalam lima mata uang berbeda. Mata uang tersebut antara lain:
- Rupiah Indonesia (IDR)
- Dolar Amerika Serikat (USD)
- Euro (EUR)
- Dolar Singapura (SGD)
- Yuan Tiongkok (CNY)
Penggunaan berbagai mata uang ini diduga dilakukan untuk menyamarkan asal-usul uang suap dan mempersulit penelusurannya. Ronald Tannur, yang merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 2023.