Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) jika pasal yang menyatakan bahwa direksi BUMN bukan termasuk penyelenggara negara tidak diubah. Rencana ini diumumkan pada tanggal [Tanggal Sekarang].
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa definisi penyelenggara negara dalam konteks BUMN sangat krusial. Menurutnya, direksi BUMN memiliki kewenangan yang signifikan dalam mengelola aset negara, sehingga seharusnya dikategorikan sebagai penyelenggara negara dan tunduk pada aturan yang berlaku bagi penyelenggara negara.
Jika pasal ini tetap dipertahankan, maka akan membuka celah bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di BUMN, ujar Boyamin. Ia menambahkan bahwa MAKI telah melakukan kajian mendalam terkait hal ini dan menemukan adanya potensi kerugian negara yang besar jika direksi BUMN tidak dianggap sebagai penyelenggara negara.
Gugatan ini akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan MK dapat membatalkan atau mengubah pasal yang dianggap bermasalah tersebut. MAKI berharap dengan adanya gugatan ini, pengelolaan BUMN akan menjadi lebih transparan dan akuntabel, serta terhindar dari praktik korupsi.
Lebih lanjut, Boyamin menjelaskan bahwa MAKI telah menyiapkan sejumlah bukti dan argumentasi yang kuat untuk mendukung gugatan mereka. Mereka juga akan menggandeng sejumlah ahli hukum dan akademisi untuk memberikan pandangan dan analisis terkait isu ini.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi dasar gugatan MAKI:
Poin | Penjelasan |
---|---|
Definisi Penyelenggara Negara | Direksi BUMN memiliki kewenangan mengelola aset negara, sehingga seharusnya termasuk dalam definisi penyelenggara negara. |
Potensi Korupsi | Jika direksi BUMN tidak dianggap sebagai penyelenggara negara, akan membuka celah bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. |
Akuntabilitas | Pengelolaan BUMN harus transparan dan akuntabel, dan hal ini akan sulit dicapai jika direksi BUMN tidak tunduk pada aturan yang berlaku bagi penyelenggara negara. |
MAKI berharap gugatan ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola BUMN di Indonesia dan mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar di masa depan. Kami akan terus mengawal isu ini hingga tuntas, pungkas Boyamin.