MA Tindakan Tegas: Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan
Tradisional.web.id Bismillah semoga semua urusan lancar. Detik Ini aku mau menjelaskan berbagai manfaat dari berita. Artikel Terkait berita MA Tindakan Tegas Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan Baca sampai selesai untuk pemahaman komprehensif.
- 1.1. Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan MA
Table of Contents
Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan MA
Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di PT Dirgantara Indonesia (DI).
Dalam putusan kasasi yang dibacakan pada 2023, MA menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat dan helikopter di PT DI pada tahun 2007-2010. Ronald Tannur, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT DI, diduga terlibat dalam penggelembungan harga dan penyalahgunaan wewenang.
Pada tahun 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Ronald Tannur bebas. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke MA. Dalam putusan kasasinya, MA menyatakan bahwa pengadilan tingkat pertama telah salah dalam menerapkan hukum.
Dengan dibatalkannya vonis bebas tersebut, Ronald Tannur kini harus menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.
Demikianlah informasi seputar ma tindakan tegas vonis bebas ronald tannur dibatalkan yang saya bagikan dalam berita Jangan ragu untuk mencari tahu lebih lanjut tentang topik ini tetap fokus pada impian dan jaga kesehatan jantung. Jika kamu suka lihat juga konten lainnya di bawah ini.
✦ Tanya AI