Permohonan Perlindungan Korban TPKS Melonjak pada 2024

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat peningkatan signifikan dalam permohonan perlindungan korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada tahun 2024. Angka permohonan melonjak hingga 50% dibandingkan tahun sebelumnya.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengungkapkan bahwa peningkatan ini menunjukkan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi terhadap pentingnya perlindungan bagi korban TPKS. Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat yang semakin meningkat, sehingga korban TPKS tidak lagi ragu untuk mencari perlindungan, ujarnya.

LPSK mencatat, jenis TPKS yang paling banyak dilaporkan adalah pelecehan seksual, pemerkosaan, dan pencabulan. Korban yang mengajukan permohonan perlindungan berasal dari berbagai kalangan, termasuk anak-anak, perempuan, dan laki-laki.

LPSK memberikan berbagai bentuk perlindungan bagi korban TPKS, seperti perlindungan fisik, psikologis, dan hukum. Korban juga dapat memperoleh bantuan medis, rehabilitasi, dan kompensasi.

Hasto mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus TPKS kepada pihak berwenang. Jangan biarkan korban TPKS menderita dalam diam. Laporkan segera agar mereka dapat memperoleh perlindungan dan keadilan, tegasnya.