KPK Tantang Wali Kota Semarang Adu Bukti di Praperadilan
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,573,20,0)/kly-media-production/medias/4898825/original/006568700_1721703110-11d8bf74-bbe2-42b8-8d62-6aa4c92f1f1f.jpg)
Tradisional.web.id Assalamualaikum semoga selalu dalam kasih sayang-Nya. Dalam Opini Ini mari kita diskusikan berita yang sedang hangat. Konten Informatif Tentang berita KPK Tantang Wali Kota Semarang Adu Bukti di Praperadilan Simak penjelasan detailnya hingga selesai.
- 1.1. KPK Hormati Praperadilan Wali Kota Semarang
Table of Contents
KPK Hormati Praperadilan Wali Kota Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mempermasalahkan langkah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa praperadilan merupakan hak setiap tersangka. KPK akan menghormati proses hukum tersebut dan siap menghadapinya di pengadilan.
KPK menghormati hak tersangka untuk mengajukan praperadilan. Kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan siap menghadapi persidangan, kata Ali Fikri, Rabu (15/2/2023).
Ali menambahkan, KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Hevearita sebagai tersangka. KPK juga telah melakukan serangkaian penyidikan dan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti tersebut.
Kami yakin dengan bukti yang kami miliki. Kami akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus ini, tegas Ali.
Sekian ulasan komprehensif mengenai kpk tantang wali kota semarang adu bukti di praperadilan yang saya berikan melalui berita Silakan bagikan informasi ini jika dirasa bermanfaat tetap optimis menghadapi tantangan dan jaga imunitas. Sebarkan pesan ini agar lebih banyak yang terinspirasi. cek artikel menarik lainnya di bawah ini. Terima kasih.
✦ Tanya AI