Komisi Nasional Disabilitas (KND) telah menanggapi isu yang beredar mengenai dugaan pengusiran siswa dari Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran. Setelah melakukan investigasi mendalam, KND menyatakan bahwa tidak ada pengusiran siswa seperti yang dikabarkan.
Menurut keterangan resmi yang dikeluarkan pada 16 Mei 2024, KND menemukan bahwa permasalahan yang terjadi lebih disebabkan oleh miskomunikasi dan kurangnya pemahaman mengenai prosedur yang berlaku di sekolah. KND menekankan pentingnya dialog terbuka antara pihak sekolah, orang tua siswa, dan pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul.
KND juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan di SLBN A Pajajaran dalam menangani kebutuhan khusus siswa. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan mendukung perkembangan optimal setiap siswa. Kami akan terus memantau perkembangan situasi di SLBN A Pajajaran dan memberikan dukungan yang diperlukan, ujar perwakilan KND.
Lebih lanjut, KND mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. KND mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga nama baik SLBN A Pajajaran sebagai lembaga pendidikan yang memiliki peran penting dalam memberikan layanan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran masyarakat dan memberikan kepastian bahwa SLBN A Pajajaran tetap berkomitmen untuk memberikan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh siswanya. KND akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas di bidang pendidikan terpenuhi.