Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan pemerasan dalam proyek senilai Rp 5 triliun. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Kadin terhadap praktik bisnis yang bersih dan transparan.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hukum dan Regulasi, M. Natsir, menegaskan bahwa Kadin tidak akan mentolerir segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam dunia usaha. Kami mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku, ujarnya pada 16 Mei 2024.

Lebih lanjut, Natsir menjelaskan bahwa Kadin akan segera mengambil tindakan internal terhadap oknum yang terlibat dalam kasus ini. Sesuai dengan kode etik dan aturan organisasi, pelaku akan segera dinonaktifkan dari jabatannya di Kadin, tegasnya.

Kadin berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan etika bisnis. Kami berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan, pungkas Natsir.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi di sektor swasta. Kadin sendiri berjanji akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik KKN di Indonesia.