• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Jan Hwa Menahan Ratusan Ijazah Eks Karyawan Sebagai Jaminan Kasbon

img

Tradisional.web.id Bismillahirrahmanirrahim salam sejahtera untuk kalian semua. Dalam Blog Ini mari kita kupas tuntas sejarah berita. Diskusi Seputar berita Jan Hwa Menahan Ratusan Ijazah Eks Karyawan Sebagai Jaminan Kasbon Simak baik-baik setiap detailnya sampai beres.

Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan kembali mencuat. Jan Hwa, sebuah perusahaan yang berlokasi di Tangerang, diduga menahan ratusan ijazah mantan karyawannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan adalah ijazah tersebut dijadikan jaminan atas kasbon atau pinjaman yang pernah diajukan karyawan selama bekerja.

Praktik ini tentu saja menuai kecaman. Banyak pihak menilai bahwa penahanan ijazah sebagai jaminan utang adalah tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum. Ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan seseorang untuk mencari pekerjaan baru atau melanjutkan pendidikan. Menahannya sama saja menghambat kemajuan karir dan masa depan seseorang.

Menurut keterangan beberapa mantan karyawan, nominal kasbon yang menjadi alasan penahanan ijazah bervariasi. Ada yang hanya beberapa ratus ribu rupiah, namun ada pula yang mencapai jutaan rupiah. Mereka mengaku kesulitan untuk melunasi kasbon tersebut karena berbagai alasan, termasuk kesulitan ekonomi pasca-berhenti bekerja.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya kehati-hatian dalam mengambil pinjaman atau kasbon di tempat kerja. Selain itu, perusahaan juga diharapkan memiliki kebijakan yang lebih manusiawi dan tidak merugikan karyawan, terutama terkait dengan penahanan dokumen penting seperti ijazah.

Pemerintah dan dinas terkait diharapkan turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa hak-hak mantan karyawan Jan Hwa terpenuhi. Penegakan hukum yang tegas perlu dilakukan agar praktik serupa tidak terulang di kemudian hari. Kasus ini masih dalam proses investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Update terakhir: 16 Mei 2024.

Penting untuk dicatat bahwa setiap karyawan berhak mendapatkan kembali ijazahnya setelah menyelesaikan kewajibannya. Penahanan ijazah sebagai bentuk paksaan atau penyanderaan adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi.

Itulah ulasan tuntas seputar jan hwa menahan ratusan ijazah eks karyawan sebagai jaminan kasbon yang saya sampaikan dalam berita Semoga tulisan ini membantu Anda dalam kehidupan sehari-hari selalu bergerak maju dan jaga kesehatan lingkungan. Mari berikan manfaat dengan membagikan ini. jangan lupa cek artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - TRADISIONAL
Added Successfully

Type above and press Enter to search.