• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Jaksa Minta Hakim Menolak Eksepsi Makelar Kasus MA dan Pengacara Ronald Tannur

img

Tradisional.web.id Hai semoga kamu selalu dikelilingi orang-orang baik. Pada Edisi Ini mari kita bahas berita yang lagi ramai dibicarakan. Artikel Yang Menjelaskan berita Jaksa Minta Hakim Menolak Eksepsi Makelar Kasus MA dan Pengacara Ronald Tannur Tetap fokus dan ikuti pembahasan sampe selesai.

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Kejaksaan menanggapi eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dalam kasus dugaan makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) dan pengacara Ronald Tannur. Dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dalil yang diajukan oleh tim pembela terdakwa.

JPU berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak relevan dengan pokok perkara. Menurut JPU, surat dakwaan yang telah disusun telah memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan oleh undang-undang, serta telah menguraikan secara jelas dan rinci perbuatan-perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.

“Kami berkeyakinan bahwa eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa adalah upaya untuk mengulur-ulur waktu persidangan dan menghindari proses hukum yang seharusnya dijalani,” ujar salah seorang anggota JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lebih lanjut, JPU menegaskan bahwa seluruh alat bukti yang dimiliki akan diungkapkan secara transparan dalam persidangan. JPU juga meyakini bahwa dengan alat bukti yang ada, majelis hakim akan dapat membuktikan kesalahan terdakwa secara sah dan meyakinkan.

Kasus ini bermula dari laporan adanya dugaan praktik suap dan pengaturan perkara di lingkungan MA. Terdakwa diduga berperan sebagai perantara yang menghubungkan pihak-pihak yang berperkara dengan oknum-oknum di MA. Selain itu, terdakwa juga diduga menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas jasanya tersebut.

Sidang lanjutan akan digelar pada [Tanggal Sidang Berikutnya] dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Putusan sela ini akan menentukan apakah perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi atau dihentikan karena eksepsi terdakwa diterima.

Terima kasih telah mengikuti penjelasan jaksa minta hakim menolak eksepsi makelar kasus ma dan pengacara ronald tannur dalam berita ini hingga selesai Silakan bagikan informasi ini jika dirasa bermanfaat tetap percaya diri dan perhatikan nutrisi tubuh. Mari kita sebar kebaikan dengan berbagi ini. cek artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - TRADISIONAL
Added Successfully

Type above and press Enter to search.