Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendorong pemanfaatan Dana Desa untuk mempercepat legalisasi koperasi desa (Kopdes) Merah Putih. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui wadah koperasi yang berbadan hukum.
Menurut Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, Dana Desa dapat dialokasikan untuk membiayai proses pendirian dan legalisasi Kopdes Merah Putih. Hal ini mencakup biaya notaris, pengurusan izin, serta pelatihan bagi pengurus koperasi. Dengan legalitas yang jelas, koperasi desa akan lebih mudah mengakses permodalan dan mengembangkan usaha.
Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa, dengan fokus pada pengembangan potensi lokal. Koperasi ini dapat bergerak di berbagai sektor, seperti pertanian, perikanan, kerajinan, dan pariwisata. Dengan adanya Kopdes Merah Putih, diharapkan kesejahteraan masyarakat desa dapat meningkat.
Pemanfaatan Dana Desa untuk legalisasi Kopdes Merah Putih merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan ekonomi desa. Dengan adanya dukungan dari pemerintah pusat dan partisipasi aktif dari masyarakat desa, diharapkan Kopdes Merah Putih dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi desa.
Program ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan memperkuat ekonomi desa, diharapkan kesenjangan antara desa dan kota dapat diperkecil, serta tercipta lapangan kerja baru di pedesaan.
Tanggal: 16 Mei 2024
Sumber: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)