Kejagung Tetapkan Anak Surya Darmadi Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Radian Anugerah, anak dari tersangka utama kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Radian dilakukan setelah penyidik Kejagung menemukan bukti keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Radian diduga berperan dalam mengelola keuangan PT Duta Palma Group dan melakukan pencucian uang hasil kejahatan.
Dengan ditetapkannya Radian sebagai tersangka, maka total tersangka dalam kasus ini menjadi dua orang, yaitu Surya Darmadi dan Radian Anugerah.
Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group sendiri bermula dari dugaan penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit secara ilegal di Provinsi Riau.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Kejagung terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.